Sabtu, 18 Juli 2009

Taktik dan strategi terorisme

Taktik dan strategi kekerasan teroris.


Strategi kekerasan yang dirancang untuk meningkatkan pencapaian hasil-hasil yang diinginkan dengan menciptakan perasaan takut dikalangan publik. Intimidasi publik adalah elemen kunci yang membedakan kekerasan yang dilakukan oleh teroris dengan kekerasan lainnya.


Berbeda dengan kekerasan biasa, dimana para korban yang dijadikan sasarannya secara pribadi, sedangkan terorisme korbannya adalah bersifat kebetulan untuk tujuan-tujuan yang diinginkan teroris dan dipakai sebagai cara memprovokasi kondisi-kondisi sosial yang dirancang untuk mencapai tujuan-tujuan yang lebih luas.


Kekerasan pada pihak ketiga memang secara sosial sangat menakutkan jika teroris memilih orang-orang sipil juga menjadi korban dan penentuan korban tidak dapat diprediksi sebelumnya sehingga menimbulkan perasaan bahwa tiap-tiap orang dapat menjadi korban, hal demikian dapat menjadi semakin meluas.


Teroris sering menggunakan tindakan-tindakan kejam dan cara-cara rahasia yang diarahkan kepada rezim penguasa atau pejabat rezim penguasa untuk memaksakan perubahan-perubahan sosial atau politik sesuai dengan kehendak mereka.


Bentuk-bentuk kekerasan yang diterapkan pada tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan secara rahasia dimana pihak yang tidak setuju menyerang negara dengan menjadikan warga negara sebagai korbannya merupakan salah satu taktiknya.


Terorisme yang ditujukan kepada masyarakat oleh negara itu sendiri didesain untuk menghilangkan perlawanan internal dan menekan perbedaan pendapat damai maupun gerakan politik sosial yang melawan rezim penguasa yang menggunakan kekuatan untuk mempertahankan kekuasaan mereka.

Terorisme internasional yang dibiayai negara yang mencari keuntungan politis dengan pembiayaan rahasia operasi-operasi teroris yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pelaku. Para sponsor berusaha keras menjauhkan diri dari operasi-operasi merugikan dan malapetaka yang mereka akibatkan. Namun, kemunculan di muka umum untuk menolak keterlibatan dalam terorisme internasional sulit berhasil dilakukan oleh negara-negara yang memberikan tempat pelatihan dan perlindungan bagi kelompok teroris yang telah terkenal.


Terorisme dengan motivasi politik terhadap sebuah negara yang mengatas namakan gerakan pembebasan didesain untuk memperoleh media penyebaran keluhan yang luas. Oleh karena itu teroris giat mencari publisitas untuk kepentingan mereka dalam usaha memperoleh dukungan publik dalam rangka dilakukan perubahan-perubahan sosial atau politik yang mereka inginkan.


Mereka sering berusaha meminimalkan atau mengalihkan perhatian dari bahaya yang diakibatkan karena tindakan terorisme mereka dengan memusatkan perhatian pada ketidak manusiawian yang dilakukan oleh rezim penguasa atau oleh negara pada bangsa mereka.


Beberapa kekerasan teroris dilaksanakan oleh para pejuang yang mengangkat dirinya dan kemudian bertindak atas nama rakyat tertindas yang mereka perjuangkan.

Mereka terdorong untuk melakukan itu terutama, karena perintah ideologis dan penghargaan timbal balik diantara sesama anggota atas usaha-usaha mereka. Mereka sering melakukan taktik berencana untuk mengekspos kelemahan rezim penguasa dan memprovokasi agar melakukan tindakan-tindakan bodoh dan langkah-langkah pengamanan yang bersifat represif.


Tindakan balasan rezim penguasa akan menciptakan ketidak senangan dan kemarahan publik yang meluas, sehingga dapat mendiskreditkan kepemimpinan rezim penguasa itu sendiri, sehingga dengan demikian membantu menyebabkan keruntuhan mereka sendiri dan rezim yang mereka pimpin.


Kelompok-kelompok demikian bersedia bertanggung jawab atas tindakan teror mereka. Mereka lebih memperhatikan radikalisasi “ kesadaran massa “ dari pada pembantaian massal.


Hampir tidak dapat dibedakan antara terorisme dengan kerusuhan politik terbuka, ancaman-ancaman selalu menimbulkan ketakutan dan timbulnya ketidak setabilan apabila ancaman-ancaman itu ditujukan pula pada warga negara sipil yang tidak telibat didalamnya tetapi menjadi korbannya.


Kekerasan pihak ketiga yang diarahkan pada orang-orang yang tidak bersalah adalah jauh lebih menakutkan daripada kerusuhan politik dimana yang dijadikan targetnya adalah tokoh-tokoh politik tertentu.

Penculikan penasehat dan diplomat asing untuk memaksa pembebas-an tahanan politik yang dipenjara cepat meluas. Penculikan merupakan senjata yang sangat efektif bagi kelompok yang menentang rezim penguasa, selama pemerintah bersedia untuk melakukan perundingan.


Para penculik memandang tindakan mereka sebagai alat tawar menawar politik, bukan sebagai tindakan terorisme, khususnya jika mereka memperoleh pembebasan teman sesamanya yang dipenjara tanpa menyebabkan penderitaan fisik pada tawanan.


Banyak teroris melakukan tindakannya demi memperoleh keuangan yang dapat dibenarkan atas dasar-dasar politik.


Para eksekutif perusahaan-perusahaan asing dan para penasehat negara-negara kuat dan kaya adalah sasaran favorit tindakan teroris.

Korban-korban tersebut dianggap bukan sebagai pribadi tetapi hanya merupakan simbul dari imperialisme. Uang tebusan yang menggiurkan dan pembayaran pemerasan menjadikan bentuk terorisme ini dianggap sangat menguntungkan.


Namun perbuatan atau aksi terorisme dengan strategi kekerasan tersebut diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, karena melanggar Pasal 6 Yo pasal 7 Undang-undang No. 15 tahun 2003 yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang bunyinya sebagai berikut :


Pasal 6.
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) ta-hun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 7

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.





























Taktik dan strategi penyanderaan oleh teroris.

Penyanderaan erat dengan pembajakan dan penculikan telah menjadi jalur perjuangan bagi republikanisme Islam di Libanon, karena beberapa hal yang mempengaruhinya, antara lain.


Pertama, banyak pejuang-pejuang revolusi Islam dari waktu kewaktu jatuh kepihak lawan dan satu-satunya jalan untuk membebaskan adalah dengan menawan serta menukar sandera dengan tawanan Islam.


Kedua, para sandera dapat ditukar untuk memperoleh konsesi politik dan ekonomi dari pemerintah musuh seperti penukaran sandera dengan persenjataan Amerika dan aset-aset Iran yang dibekukan.


Ketiga, penyanderaan dapat membawa efek pulangnya warga negara asing yang takut akan keselamatan mereka.


Keempat, pemerintah negara besar dapat dibuat tidak berdaya dan sekaligus mengangkat moral para pejuang gerakan re-volusioner.


Kelima dan terakhir, penyandera dapat memperoleh kekebalan dari serangan atau balas dendam selama sandera masih dikuasainya dan sekaligus dapat mengundang perhatian pada bentuk–bentuk ketidak adilan dan akan tampak jika didramatisir.


Fadlallah ulama paling senior di Hisbullah dan yang mempunyai kedudukan sebagai penafsir hukum moral dan legalitas Islam menyatakan bahwa, pembajak dan penculik orang-orang tidak berdosa, harus dihukum karena berlawanan dengan hukum Islam.


Al Qur’an mengajarkan bahwa setiap orang hanya memikul tanggung jawab ruhnya sendiri, artinya “ Jika seorang ayah melakukan dosa, engkau tidak boleh menghukum anaknya, karena Allah menyuruh setiap orang bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. “


Pembajakan dan penculikan adalah suatu perbuatan yang “ tidak manusiawi dan tidak agamais serta bukan merupakan cara Islami. “ dan akhirnya Hisbullah terpecah karena masalah penyanderaan ini, perdebatan tentang setuju atau tidaknya penyanderaan, tidak akan pernah berakhir.


Perbuatan penyanderaan demikian disamping tidak manusiawi dan tidak agamais atau tidak bermoral, merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 6 (enam) yo pasal 7 (tujuh) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, pada tanggal 4 April 2003.



Taktik dan strategi bunuh diri teroris.


Reputasi Hisbullah (pengikut agama Allah) mencuat di dunia karena banyaknya bom bunuh diri yang dilakukan oleh para pengikut Syiah di Libanon pada tahun 1983 s/d 1985. Serangan-serangan ini diarahkan kepada target-target Amerika Serikat, Perancis dan Israel di Libanon yang berhasil dengan sukses besar, sehingga pihak-pihak yang sangat kuat terpaksa meninjau kembali politik dan kebijaksanaannya.


Dalam aksi-aksi yang direncanakan dengan seksama itu, para pelaku bom bunuh diri berhasil menewaskan puluhan dan bahkan ratusan korban. Di sisi lain, metode serangan dengan mengorbankan diri sendiri itu menjadi masalah moral yang rumit.


Ulama Syiah menyatakan metode penyerangan demikian tidak sejalan dengan prinsip universal dalam Hisbullah, karena Islam melarang dengan keras tindakan bunuh diri.
Sabda Rasulullah s.a.w. :
“ Barang siapa yang membunuh diri dengan barang tajam, maka barang itu jualah yang akan ditusuk-tusukkan keperutnya di dalam api neraka kelak, ia akan menetap disana untuk selama-lamanya; dan barang siapa yang membunuh diri dengan mempergunakan racun, maka racun itu jualah yang akan diteguknya di dalam api neraka, dimana ia akan menetap untuk selama-lamanya, dan barang siapa yang membunuh diri dengan menerjunkan dirinya dari gunung/tempat tinggi, maka dari sana pulalah ia akan menerjunkan dirinya ia akan menetap untuk selama-lamanya “.

Sabda Rasulullah, s.a.w. :
“ Janganlah salah seorang dari kamu mengharapkan kematian. Kalau ia orang baik mungkin akan bertambah kebaikannya. Kalau ia tidak baik mungkin ia bisa bertaubat “.

Sebab kalau ia mati habislah kesempatannya beramal dan bagi seorang mukmin bertambahnya kebaikan.


Meskipun demikian, larangan tersebut tetap dilanggar oleh teroris dalam melakukan aksinya, karena fakta menunjukkan hasilnya mempunyai dampak strategis yang sangat signifikan.


Contohnya penyerangan yang dilakukan atas World Trade Center, New York, U.S.A., bom Bali I dan II, bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan lain sebagainya.


Kesiapan untuk membunuh dan terbunuh dalam melakukan tindakan teror bunuh diri yang dikenal dengan bom bunuh diri telah menarik perhatian publik yang cukup besar dan menimbulkan kengerian yang luas.


Media massa mempunyai andil membesarkan teroris ini, dengan membesar-besarkan ancaman seperti memberitakan adanya pelatihan teroris di negara-negara Timur-Tengah untuk melakukan misi bunuh diri dan ratusan pengikut yang fanatik bersumpah untuk mengorbankan dirinya guna pencapaian tujuan-tujuan suci ditayangkan diberbagai televisi baik nasional maupun internasional.


Faktor-faktor yang mempengaruhi teroris bunuh diri, menurut katagori umumnya, yaitu faktor kultural, faktor indoktrinasi, faktor situasi dan faktor kepribadian.



1. Faktor kultur ;
Merupakan sumber utama yang dapat mempengaruhi perilaku bunuh diri. Kisah-kisah heroik dalam mempertahankan atau berjuang untuk mengembangkan agama sering didramatisir, cenderung memperhebat dengan dusta-dusta, sehingga dapat mempengaruhi mental dan pandangan anggota teroris yang muda-muda dan yang kurang memahami agamanya.

Dengan kisah-kisah heroik membangkitkan rasa ingin cepat-cepat menikmati syurga dan menimbulkan penyesalan jika tidak segera mati karena itu mereka selalu siap sedia kapan saja dikehendaki untuk membunuh maupun untuk dibunuh.


Contoh; seorang pemuda yang dijatuhi hukuman mati, dalam penjara selalu menangis, ketika ditanya oleh rekan-rekannya dalam penjara, mengapa ia selalu menangis, apakah kamu takut atau menyesal ----- Jawab pemuda itu, ia menangis karena mengapa hukuman matinya tidak segera dilaksanakan itukan menunda saya masuk syurga. -----(bandingkan dengan Imam Samudra, dan Amrozi Cs. yang berusaha menunda-nunda eksekusi matinya).


Mengkafirkan atau menganggap kafir, memusryikan, memunafikan lawan-lawannya atau calon korbannya, merupakan senjata yang paling ampuh dan menimbulkan fanatisme yang berlebih-lebihan dan menyerang habis-habisan sampai-sampai menimbulkan kebencian terhadap mereka yang dianggap sebagai lawannya, derajad musuhnya direndahkan serendah-rendahnya.


Perkataan yang paling benar adalah Kitabullah dan tuntunan yang paling baik adalah sunnah Nabi Muhammad s.a.w., yang paling buruk adalah bid’ah dan setiap inovasi adalah penyelewengan dan setiap penyelewengan cuma punya tempat di Neraka.

Mereka berteriak mengkafirkan orang-orang A.S. dan sekutunya telah membantai jutaan kaum muslimin dengan menyatakan bahwa satu jiwa orang muslim sangat berharga atau sangat mahal harganya dihadapan Allah, tetapi disisi lain mereka sendiri ternyata juga menumpahkan jiwa dan darah kaum muslimin, sebagaimana korban-korban dari tindakan aksi teror yang dilakukan oleh Imam Samodra – Amrozi Cs. antara lain – aksi bom Bali – bom di kedutaan Besar Australia, bom hotel JW. Mariot Jakarta dan lain sebagainya.

“ Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu kafir“ ( Al Maidah. 44 )


Penafsiran Firman Allah ini diputar balikkan dan tidak dihubungkan dengan Firman-Firman Allah lainnya, seperti di bawah ini;


Telah sempurna Firman Tuhanmu, penuh berisi kebenaran dan keadilan. Tidak seorangpun yang boleh merubah kalimat Firman-Firman-Nya itu. Dia Maha Mendengan dan Maha Mengetahui. ( An An’aam 115 )


Sampaikanlah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari kitab Tu-hanmu, siapapun tidak boleh merubah kalimat-kalimat Firman-Nya dan engkau tidak akan mendapat tempat berlindung selain dari padaNya. ( Al Kahfi. 27 )


Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar kepada Allah dan tidak berterima kasih, meskipun di dalam hati kecilnya dia mengerti, tetapi dia tetap bakhil, karena cintanya kepada harta. ( Al ‘Adiyat 6/8 )


Ikutilah apa-apa yang diturunkan kepadamu dar Allah janganlah kamu ikuti pemimpin selain Allah. Sedikit sekali diantaramu yang mengambil pelajaran. ( Al A’raaf. 3 )


Pengertian pemimpin disini adalah ajaran-ajaran, pendapat-pendapat, seruan-seruan, pernyataan-pernyataan atau ajakan-ajakan berdasarkan pandangan manusia, meskipun dari orang-orang yang tampaknya sebagai ahli syurga dimata manusia, tidak boleh diikuti jika tidak selaras dengan Firman Allah, karena menurut pandangan manusia bagaikan ahli syurga belum tentu ahli syurga menurut Allah, bisa-bisa mereka tergolong ahli neraka, baik menurut manusia belum tentu baik menurut Allah.


Kalau kamu menuruti kemauan manusia yang ada di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari syariat/hukum Allah, mereka tiada lain hanya mengikuti prasangka dan mengadu untung dengan menampilkan kebohongan. Ikutilah apa-apa yang diturunkan kepadamu dari Allah janganlah kamu ikuti selain Allah. ( Al An’aam. 116 )


Menyesatkan syariat/hukum Allah yaitu perbuatan yang mendustakan Firman Allah, artinya telah melakukan perbuatan menambah atau mengurangi apa-apa yang diharamkan atau apa-apa yang di halalkan, apa-apa yang dikutuk atau apa-apa yang diridhoi, apa-apa yang diperintah atau apa-apa yang dilarang Allah.


Mereka yang tidak mentaati Perintah Allah dan bertaqwa kepadaNya serta tidak taat kepada RasulNya termasuk golongan pengikut Fir’aun, Yahudi alias Kafir atau orang-orang purbakala.


Sejak sekarang dan seterusnya, janganlah sekali-kali menyembahyangkan jenasah seorang diantara mereka yang fasik/pendusta dan jangan pula engkau ikut menyelenggarakan pemakamannya mereka itu telah kafir kepada Allah dan RasulNya, sedangkan mereka mati dalam keadaan fasik/pendusta. ( At Taubah. – Baraa’ah. 84 )


Mereka yang kalian puja-puja disamping Allah itu, tidaklah sanggup untuk menolong kalian, bahkan tidak mampu menolong dirinya sendiri. ( Al A’raaf. 197 )


Kemunafikan, kebohongan, kezaliman, menghina mencerca, mengolok-olok, memfitnah sudah merupakan bagian dari kehidupan dan pupuk penyubur teroris, celakanya hal demikian sampai sekarang kedzalimannya berkembang melebihi zaman jahiliyah. membunuh, meneror orang-orang yang tidak sejalan dengan alam pikirannya, baik yang seiman maupun yang tidak seiman,
padahal Allah melarang perbuataan itu.


Janganlah kamu bertengkar dihadapanKu. Padahal Aku dahulu telah memberi ancaman kepadamu. ( Qaaf. 28 )


Untuk itu, janganlah tertipu dengan penampilan tampaknya seperti orang alim, padahal hatinya penuh dengan kedzliman.


Janganlah tertipu dengan dalil-dalil yang tampaknya seperti firman Allah, padahal hanya merupakan pendapatnya sendiri atau warisan pendapat dari orang-orang terdahulu.


Janganlah ikut-ikutan orang, karena mengikuti pendapat orang yang kelihatan ahli syurga, padahal mereka ahli neraka di mata Allah, maka nerakalah tempatnya.


Janganlah mudah tertipu dengan kata-kata kelihatannya memperbaiki Firman Allah, padahal mereka tergolong perusak Firman Allah.


Allah telah berkali-kali melenyapkan umat manusia yang ingkar kepadaNya dengan berbagai-bagai cara, agar mereka menariknya sebagai pelajaran, namun manusia dari masa kemasa selalu ingkar kepada Allah, baik secara sadar maupun tidak sadar.



2. Faktor Induktrinasi;
Melalui pendidikan untuk memberi keyakinan tentang pentingnya latar belakang dan cara-cara yang diperlukan untuk melaksanakan sebuah misi, atau dapat juga dengan bujukan-bujukan berorientasi pada pencapaian misi bagi orang yang dimaksudkan untuk melakukan bunuh diri.

Bujukan-bujukan demikian biasanya dilakukan oleh pemimpin-pemimpin yang karismatik dalam politik, militer atau agama, induktrinasinya dilakukan relatif sangat singkat dan terjadi sesaat sebelum melaksanakan misi bunuh dirinya.

Induktrinasi pelaksana misi bunuh diri semacam ini, sebenarnya hanya sebagai penunjang yang menguatkan keyakinan dan kecenderungan perilaku yang sudah ada dan hanya sebagai menambah elemen-elemen komitmen membunuh atau dibunuh yang sudah ada sebelumnya.


3. 3. Faktor situasi,
Karena terpengaruh oleh banyangan menjalani hukuman yang sangat lama atau banyangan siksaan-siksaan ketika dilakukan pemeriksaan oleh aparat penyidik atau pemeriksa, maka kematian dengan cara bunuh diri merupakan suatu alternatif ataupun juga mereka tidak melakukan bunuh diri tetapi sengaja dibunuh tanpa sepengetahuannya, dikontrol dari jarak jauh menggunakan remot kontrol, hand phone dan lain sebagainya.


4. Faktor kepribadian;
Pribadi – pribadi yang sangat kecewa karena tersingkir dari kekuasaan atau kecewa dengan keadaan yang dianggap tidak sesuai dengan alam pikirannya, semua kebijaksanaan rezim penguasa selalu dinilai salah dan merugikan rakyat atau orang banyak, menurut anggapannya semua orang dimuka bumi ini salah semuanya, pemikiran dalam keadaan tertekan akan menjadi gembira dapat bergabung dengan suatu kelompok yang dianggap mempunyai kebersamaan sehingga mereka berpikir hanya kelompoknya saja yang benar dan baik.


Perbuatan bunuh diri, meskipun menurut keyakinan teroris merupakan Jihad fi Sabilillah, ternyata juga dilarang didalam Agama Islam demikian juga dengan peradaban manusia dimuka bumi ini, dan pelaku bunuh diri yang gagal juga diancam dengan hukuman penjara karena melanggar pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Anti Terorisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar